Ngaji Selapanan malam Ahad Wage Yang di laksanakan pada Hari Sabtu, 24 September 2022 Oleh KHMA. Shuheb Muhibbi Dengan Kitab Bulughul Marom.

Materi Hadist Ke-1

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, tentang (air) laut: “Ia (air laut) itu airnya bersih, halal bangkainya”. Diriwayatkan oleh Imam yang empat dan Ibnu Abi Syaibah, lafazh ini riwayatnya. Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi.[1] [Diriwayatkan juga oleh Malik, 22, asy-Syafi’I, 1, dan Ahmad, 7192 .]

Faedah Hadits:

  1. Kesucian air laut bersifat mutlak tanpa ada perincian. Airnya suci substansinya dan dapat mensucikan yang lainnya. Seluruh ulama menyatakan demikian kecuali sebagian kecil yang pendapatnya tidak dapat dianggap.
  2. Air laut dapat menghapus hadats besar dan kecil, serta menghilangkan najis yang ada pada tempat yang suci baik pada badan, pakaian, tanah, atau selainnya.
  3. Air jika rasanya atau warnanya atau baunya berubah dengan sesuatu yang suci, maka air tersebut tetap dalam keadaan sucinya selama air tersebut masih dalam hakikatnya, sekalipun menjadi sangat asin atau sangat panas atau sangat dingin atau sejenisnya.
  4. Bangkai hewan laut halal, dan maksud bangkai di sini adalah hewan yang mati yang tidak bisa hidup kecuali di laut.
  5. Hadits ini menunjukkan tidak wajibnya membawa air yang mencukupi untuk bersuci, walaupun dia mampu membawanya, karena para sahabat mengabarkan bahwa mereka membawa sedikit air saja.
  6. Sabdanya الطهور ماؤه (suci dan mensucikan airnya), dengan alif lam, tidak menafikan kesucian selain air laut, sebab perkataan tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan tentang air laut.

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *